Mewabahnya judi online dikalangan masyarakat dan aparat hukum, memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan langkah tegas. Pemkab setempat menerbitkan surat edaran Nomor 335/1619 Tanggal 24 Juni 2024, tentang larangan judi online.
- Gelapkan Dana Rp2,3 M, Karyawan Koperasi Dibekuk Polres Pekalongan Kota
- DEMA IBN Tegal Sosialisasikan Penanggulangan Judi Online
- Gelar PPM, Dema IBN Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Masyarakat
Baca Juga
Dalam surat edaran itu menegaskan bahwa kegiatan judi online adalah tindakan yang tidak terpuji, dan termasuk dalam sanksi disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, para pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, baik ASN, non-ASN dan Badan Usaha Milik Daerah diminta menghentikan aktiftitas judi online jika sudah terlanjur terlibat.
Penegasan itu dikatakan Edy, saat rapat koordinasi terkait maraknya judi online dan strategi pemberantasannya, di Pendapa Kartini, Jumat (18/7).
“Sesuai arahan Pj Bupati Jepara, kami diminta membina. Bagi yang tidak bisa dibina, akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegas Edy.
Dalam mengatasi judi online, kata Edy, memang menghadapi tantangan berat. Diantaranya akses teknologi dan internet yang mudah, kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat, regulasi yang kurang efektif, dan janji keuntungan ekonomi.
“Pelaku judi online ini pasti ada orang yang mempengaruhi. Menurut pengakuan pelaku, ini tidak mungkin menang. Apabila ada yang menang, itu juga dibayar untuk meng-influence orang lain,” ucap Edy.
Menurut Edy, judi online menyebabkan efek domino. Mulai terjerat hutang untuk berjudi, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, hingga berujung depresi. Ia sudah banyak mendengar pegawai yang terjerat hutang dan judi online.
“Memang di Undang-Undang ASN tidak mengatur ( judi online), namun judi online ini bisa dijerat pidana paling lama enam tahun. Sedangkan di Undang-Undang ASN, apabila terkena hukuman dua tahun saja, sudah dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
Edy juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk memberikan pembatasan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online.
Sekda Jepara Edy Sudjatmiko menegaskan bahwa judi online menyebabkan efek domino.
- 27 Perusahaan Buka Lowongan di Jepara Job Fair 2025
- Tak Puas, Pemkab Jepara Bidik AA
- Tinjau Waduk Teri, Bupati Jepara Dorong Pengembangan Agro Wisata Bangsri