Pertanyaan Penting Disiapkan Anas Untuk Eks Anak Buah Nazaruddin

Terpidana kasus korupsi Proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum mengaku sudah mempersiapkan beberapa pertanyaan penting untuk dilayangkan kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Meski begitu, mantan ketua umum Partai Demokrat ini mengaku sama sekali tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang kedua ini.

"Tidak ada yang khusus, biasa saja. Paling nanti menanyakan hal-hal yang dianggap penting," katanya saat ditemui di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Rencana, pihak Anas akan menghadirkan tiga orang saksi fakta. Mereka adalah mantan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Yulianis dan Marisi Matondang. Saksi fakta selanjutnya adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor.

Marisi dan Tubagus saat ini masih menjalani hukuman penjara. Dipertegas soal kehadiran mereka, Anas belum bisa memastikan. Namun dia bilang sejauh ini pihak kuasa hukumnya sudah melakukan upaya menghadirkan semua saksi.

"Insya Allah. Lawyer yang komunikasi," ujarnya.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Hakim Artidjo memperberat vonis Anas menjadi 14 tahun lamanya plus hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Vonis inilah yang dipermasalahkan Anas karena merasa dirinya sama sekali tidak bersalah. Pihaknya mengajukan PK karena adanya bukti baru. Bukti itu adalah pengakuan dari saksi yang mereka temukan di luar persidangan. Dipertegas apa isi dari pengakuan tersebut, Anas menjawab diplomatis.

"Nanti lah tunggu di persidangan," imbuhnya.

Selain karena adanya bukti baru, pihaknya menilai ada kekeliruan Hakim Agung, Artidjo yang kini sudah pensiun dalam mengeluarkan putusan sidang Kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Saat berita ini dilaporkan, Anas sudah berada di salah satu ruang sidang. Dia bersama pengacara dan kerabat tengah menunggu kedatangan para jaksa dan majelis hakim.