RUU Teroris Di Tangan Pemerintah Tinggal Tunggu UU Turunan

Undang-undang Anti Terorisme sudah ditangan pemerintah dan masih menunggu pemberian nomor registrasi sebelum efektif berlaku.


Berita Terkait

Revisi UU Terorisme Disahkan, HNW: Terbukti DPR Tidak Pernah Menghambat

Definisi Terorisme Diputuskan Dalam Raker DPR-Kemenkumham

Hari Ini, Rapat Pansus RUU Antiterorisme Fokus Sinkronisasi

Salah satu poin pembahasan yang menuai perdebatan antara lain soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan inilah yang memicu usulan perlunya lembaga pengawas independen.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai tanggungjawab pemerintah tidak sekedar memberikan nomor registrasi.

Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU juga diperlukan dibuat. Salah satunya soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Menurut Agus pemerintah juga harus memperinci kerjasama TNI dan Polri dalam Peraturan Presiden.

"Semuanya pasti akan dirunut dengan UU yang kita ketok,"  di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

Selain  pelibatan TNI revisi UU Terorisme tersebut juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.