Undang-undang Anti Terorisme sudah ditangan pemerintah dan masih menunggu pemberian nomor registrasi sebelum efektif berlaku.
- Pemutakhiran Kasus Tamu Bacok Operator Karaoke di Sunan Kuning: Polisi Lakukan Penyelidikan Dan Olah TKP
- Asyik Cari Sabu di Rerumputan, Dicokok Polisi
- Meresahkan, Tim Sparta Amankan Enam Debt Collector
Baca Juga
Berita Terkait
Revisi UU Terorisme Disahkan, HNW: Terbukti DPR Tidak Pernah Menghambat
Definisi Terorisme Diputuskan Dalam Raker DPR-Kemenkumham
Hari Ini, Rapat Pansus RUU Antiterorisme Fokus Sinkronisasi
Salah satu poin pembahasan yang menuai perdebatan antara lain soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan inilah yang memicu usulan perlunya lembaga pengawas independen.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai tanggungjawab pemerintah tidak sekedar memberikan nomor registrasi.
Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU juga diperlukan dibuat. Salah satunya soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Menurut Agus pemerintah juga harus memperinci kerjasama TNI dan Polri dalam Peraturan Presiden.
"Semuanya pasti akan dirunut dengan UU yang kita ketok," di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).
Selain pelibatan TNI revisi UU Terorisme tersebut juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.
- Polda Jateng Bongkar Sindikat Mobil Bodong di Sukoharjo
- Ini Delapan Sasaran Operasi Patuh Candi Digelar Polres Sukoharjo
- Arsul Sani : Seimbangkan Penegakan Hukum dan HAM Polri Tunjukan Kemajuan