Perubahan APBD 2021 Disetujui, Pendapatan Kabupaten Purbalingga Rp1,98 Triliun

Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD menyetujui bersama Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (31/8) dalam rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD.


Raperda Perubahan APBD 2021 ini selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. 

"Kita berharap raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM.

Pada Perubahan APBD 2021 ini, Bupati menyebutkan, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga menjadi Rp 1.980.449.932.000 mengalami kenaikan 0,24% atau Rp 4.684.230.000 dibanding APBD murni. 

Ia merinci, kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 12,20%, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah naik 6,27%. Meski demikian, Pendapatan transfer turun 2,07%.

"Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 6,49% dibanding APBD murni sehingga menjadi Rp 2.147.840.051.000,” papar Bupati.

Besarnya belanja daripada pendapatan, maka postur Perubahan APBD 2021 mengalami defisit Rp 167.390.119.000. Meski demikian, defisit tersebut ditutup oleh pembiayaan netto yang juga sebesar Rp 167.390.119.000.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran DPRD Purbalingga H R Bambang Irawan SH memberikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. 

Salah satunya agar masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat tertangani dengan baik secara komprehensif dan tepat sasaran.

"Selain itu sektor–sektor yang selama ini menjadi penggerak roda perekonomian untuk didorong agar dapat segera pulih kembali. Program Vaksinasi juga untuk ditingkatkan agar herd immunity dapat tercapai dan Kabupaten Purbalingga dapat beralih menjadi zona hijau,” katanya.

Saran selanjutnya, meskipun terjadi refocusing anggaran, pemerintah daerah hendaknya dapat mendorong setiap OPD untuk tetap memanfaatkan anggaran yang ada secara maksimal. 

Yakni sesuai kebutuhan dan skala prioritas dengan tetap menjaga kualitas pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah Daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur yang sudah dianggarkan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian mengingat sisa waktu yang relatif pendek, pekerjaan infrastruktur yang melalui lelang agar segera dilaksanakan,” paparnya.