Kecewa dengan progress penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo yang belum juga selesai, perwakilan RT/RW desa Berjo, Ngargoyoso Karanganyar temui Bagian Hukum Setda Karanganyar.
- Peduli Sesama, Polres Demak Bagikan Takjil dan Borong Dagangan Pedagang Kaki Lima
- Pastikan Arus Mudik Lancar, Polda Jawa Tengah Siapkan Strategi Aglomerasi
- Gedung Kebudayaan di Karanganyar Diklaim Tahan Gempa
Baca Juga
Perwakilan warga, Agil Sugiman sebut mereka mempertanyakan terkait molornya penyusunan perdes desa Berjo. Warga juga sudah meminta kejelasan dari Plt Kades Berjo sekaligus Ketua tim perumus Perdes, Wahyu Budi Utomo.
Mereka mengatakan berkas tersebut sudah dikirimkan kepada bagian hukum Pemkab Karanganyar sejak 10 hari lalu. Oleh karena itu warga berinisiatif bertemu dengan bagian hukum pemkab Karanganyar.
"Namun kami justru dikejutkan dengan fakta lain, bahwa draft Perdes baru dikirimkan pagi tadi melalui pesan Whats App. Seharusnya laporan tersebut juga disertakan berkas fisiknya," jelas Agil, Senin (17/7).
Kuasa Hukum sebagian warga desa Berjo, Dr. BRM Kusumo Putra SH.MH sampaikan pihaknya telah bertemu dangan Bagian Hukum untuk menanyakan perkembangan penyusunan perdes.
"Awalnya kita menanyakan progres berkas perdes BUMDes yang sudah diserahkan ke bagian hukum," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui berkas perdes BUMDes yang revisi baru belum dikirim fisiknya dan tidak ada bukti tanda terima. Karena berkas tersebut dikirim melalui pesan What Apps.
"Yang lebih parahnya lagi kok ya berkas sepenting itu dikirim via WA. Kita kroscek ternyata baru pagi tadi kirimnya. Padahal dari plt kepala desa bilang sudah dikirim sejak 10 hari lalu," tegas Kusumo.
Pihaknya mendorong agar Pemkab Karanganyar memfasilitasi rancangan Perdes ini segera diselesaikan. Perdes ini merupakan dasar untuk mengelola BUMDes yang saat ini banyak menimbulkan persoalan.
"Kami selaku Kuasa hukum warga Berjo memberikan apresiasi terhadap Kabag Hukum yang memberikan perhatian pada kasus Berjo dan berjanji segera menuntaskan kasus Berjo," imbuhnya.
Kabag Hukum Setda Karanganyar Metty Ferisska Rajagukguk sampaikan pihaknya secara resmi belum menerima berkas pembahasan penyusunan perdes BUM Desa Berjo terbaru.
"Yang kota terima baru sebatas lewat email atau WA. Semestinya Mestinya yang kami terima adalah berkas fisik. Dan kita terima itu tadi pagi melalui WA," pungkasnya.
- Gelar Rapat soal Wadas, Ganjar Minta Jangan Ada Pejabat Yang Main-Main
- Bergelar Adiwiyata Nasional, SDN Karanggeneng 02 Batang Produksi Pupuk Sendiri
- Polres Sukoharjo Canangkan Desa Plumbon Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba