Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana penipuan online oleh seorang pelaku yang mengaku sebagai perwira TNI.
- Resmob Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Jambret Kambuhan
- Polres Wonosobo Giatkan Patroli Malam Tekan Aksi Balap Liar
- Terkena OTT KPK, Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka
Baca Juga
Enam orang menjadi korban dengan nilai kerugian Rp35,6 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Charaka mengungkapkan, kasus penipuan online tersebut terungkap setelah ada laporan dari salah korban, ARP (25) seorang perawat warga Kembaran, Banyumas.
Peristiwa penipuannya terjadi dalam kurun waktu bulan April hingga awal Juni 2020 ini.
"Pelaku penipuan merupakan seorang wanita berinisial LNS (25), warga Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Pelaku mengaku sebagai seorang perwira TNI berpangkat Letda dan menghubungi korban-korbannya melalui aplikasi whatsapp," kata Kapolresta Kompes Wisnu Charaka, Senin (8/6).
Dia menjelaskan, ada lima saksi kejadian penipuan tersebut yakni RN (25) warga Bobotsari Purbalingga, VK (23) warga Somagede Banyumas, SC (24) warga Mandiraja Banjarnegara, WD (32), warga Purwokerto Utara, dan AG (29), warga Sumbang Banyumas.
Pada profil whatsapp pelaku dipasang nama Arif" dan foto seorang Letda TNI, foto tersebut diperoleh pelaku di sosial media instagram. Pelaku yang mengaku sebagai seorang perwira TNI tersebut mendekati korbannya dengan cara pendekatan selayaknya orang pacaran.
Setelah korban sudah memiliki hubungan yang dekat sehingga korban percaya. Kemudian pelaku meminta uang dengan cara meminjam dan beralasan untuk ibunya yang sedang sakit sakit serta alasan-alasan lainnya.
"Sehingga korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku ke rekening BCA dan BRI milik pelaku. Untuk menyakinkan korban, pelaku juga pernah menelpon korban dengan mengubah suaranya menjadi serak mirip suara laki-laki," katanya.
Korban bersedia memberikan uang kepada pelaku karena rasa percaya serta rasa kedekatan. Pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan Juni tahun 2018 dan korbannya sudah sebanyak enam orang perempuan. Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp35.600.000.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buku rekening masing-masing Bank BCA atas nama Laila Nur dan Bank BRI atas nama Aryati, dua buah kartu ATM Bank BCA dan Bank BRI satu buah handphone merk Samsung A50 beserta box, satu lembar STNK motor beserta kunci, satu lembar bukti pembayaran cicilan motor, satu lembar bukti penarikan uang Bank BCA, serta beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
Tersangka disangka melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE atau pasal 378 jo pasal 64 KUHP.
- Lima Remaja Bersenjata Tajam Dibekuk Tim Elang Polsek Tembalang Semarang
- KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Elektronik dari Penggeledahan Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
- Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Gara-gara Miliki Lima Paket Sabu