Pesangon Macet, Ribuan Karyawan PHK Tyfountex Mengadu Ke Disperinakertrans

Ribuan karyawan PT Tyfountex yang di PHK, mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Sukoharjo, Senin (11/11).


Mereka mengadukan uang pesangon yang diberikan untuk 1100 karyawan, macet tidak diberikan sejak bulan September kemarin.

Kami berharap dinas bisa membantu menjembatani harapan kami mendapatkan uang pesangon sesuai seperti yang dijanjikan yakni rutin selama 30 kali atau 30 bulan," kata Cahyo Widodo, Koordinator mantan karyawan Tyfountex, Senin (11/11).

Perwakilan mantan karyawan ditemui langsung oleh Kepala Disperinnakertrans, Bahtiyar Zunan, didampingi pejabat terkait dan perwakilan Polres Sukoharjo.

Mediasi akan kita sambung hari Kamis, kita undang perwakilan perusahaan agar masalah lebih jelas dan selesai," kata Zunan.

Diketahui, pabrik tekstil PT Tyfountex mem-PHK sebanyak 1100 karyawannya, atas kesepakatan mereka mendapat Nilai pesangon yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja. Ada yang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp 90 juta dan lainnya.

Sesuai kesepakatan awal, pesangon karyawan yang terkana PHK akan dibayarkan 30 kali oleh perusahaan. Kesepakatan itu sudah berjalan beberapa bulan.

Namun, pembayaran pesangon mengalami kemacetan karena untuk bulan September dan Oktober pesangon belum dibayar hingga kini.

Bahkan informasi yang diterima sejumlah karyawan, pesangon tidak lagi diberikan selama 30 kali, tapi menjadi 60 kali, artinya nominal yang diberikan semakin sendikit setiap bulannya.

Itu yang tidak disepakati penerima pesangon. Untuk itulah karyawan yang terkena PHK mengadu ke dinas.