Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang menggagalkan penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
- Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo, Jaksa KPK Segera Susun Kontra Memori
- Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center Di Semarang, Ternyata Teman Korban
- Ketua LBH Petir: Sekalian Kapolrestabes Semarang Seharusnya Diperiksa Dan Perlu Sidang
Baca Juga
Petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Eko Firston telah menjalani sidang perdana pada Rabu (16/12).
Eko didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua pasal berlapis, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL.
Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang dan dipimpin Ketua majelis hakim Hari Suptanto.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri.
"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma.
Adapun pasal yang didakwakan yaitu tentang penipuan lantaran Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Terdakwa menyebut hasil rapid test korban reaktif padahal nonreaktif agar dapat mengelabui korban.
Pasal kedua, Eko Friston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Eko terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban.
Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.
"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs.
Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial, karena merasa laporannya baik ke Angkas Pura II selaku pengelola bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu tak mengalami progres.
Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.
Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.
- Polres Banjarnegara Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Mbah Slamet
- KPK Ingatkan Modus Korupsi Kepala Daerah
- Jaksa KPK Buka Aliran Uang Suap Juliari ke Sejumlah Orang di BPK