BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mempermudah proses klaim, khususnya bagi klaim Jaminan Hari Tua (JHT), bagi pekerja yang kena PHK.
- ‘’Kalau Tak Ada Dana Jaminan Kematian Itu, Saya Harus Bayar Utang Pakai Apa?’’
- Wawali Iswar Aminuddin Apresiasi Bazar Ramadan Muktiharjo Kidul
- 50 Koperasi Merah Putih Bakal Berdiri di Grobogan, Koperasi Bermasalah Bakal Dibubarkan
Baca Juga
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Surakarta, Rudy Yunarto menyampaikan, terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengajuan klaim.
"Di Solo Raya, pengajuan klaim JHT melalui lapak asik terus meningkat seiring dengan gelombang PHK. dari Januari Hingga akhir Mei ini, BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta menerima 11.215 pengajuan klaim JHT dan membayarkan klaim Sebanyak Rp107,2 Milyar," kata Rudy Yunarto, Rabu (27/5).
Ditambahkan Rudy, kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Peningkatan pekerja yang di-PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim JHT.
"Kami maksimalkan program Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan social dan physical distancing," imbuhnya.
BPJamsostek juga membuka terobosan untuk menghadapi lonjakan PHK, dengan klaim kolektif.
Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30% pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.
"Kami terus sosialisasikan program ini, selain untuk efektifitas, efisien waktu juga sesuai dengan protap penanganan Covid-19," tandasnya.
- Batching Plant SIG Raih Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi KLHK
- Anak Usaha Sido Muncul Ekspor Perdana Minyak Atsiri ke Prancis
- Pemkot Semarang Anggarkan 2 Persen Anggaran Atasi Inflasi