Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan aturan mutasi di lingkungan lembaga antirasuah ini.
- Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak
- Karyawan Swasta Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Candi 2022
- Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati Kembalikan Duit Negara Usai Diperiksa KPK
Baca Juga
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan aturan terkait rotasi, mutasi, dan promosi pegawai itu bermasalah.
Selain itu, sambung Yudi, aturan tersebut juga berpotensi menghilangkan independensi KPK.
"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," ujar Yudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (24/9).
Sebelumnya, Yudi mewakili Wadah Pegawai KPK mendaftarkan gugatan atas keputusan para pimpinannya ini pada 19 September 2018 lalu ke PTUN Jakarta.
Gugatan dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan Yudi dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta bernama Arif Maulana.
- Pelaku Spesialis Penggelapan dan Penipuan Handphone di Kawasan Wisata Bandungan Semarang Diringkus
- Diduga Melakukan Duel Maut, Pemuda Tewas Ditusuk Di Depan Superindo Majapahit
- Pengeroyokan Oleh Anggota PSHT Gara-gara Ejek-Ejekan Di Medsos, Korban Luka Berat