Pengembalian uang dilakukan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
- Perang Bintang Jateng: Akankah Korupsi Tumbang?
- Barang Sitaan KPK di Banjarnegara Diduga Diambil Orang, DPUPR Lapor ke Polisi
- Pernah Bertugas di KPK, Almarhum AKBP Muhammad Yoga Alumni Akpol 2003
Baca Juga
Pengembalian itu dilakukan saat Reny dipanggil sebagai saksi pada Kamis kemarin (17/2).
"Tim penyidik menerima pengembalian uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (18/2).
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Syarif selaku Staf Dinas Perkimtan, dan Sau Mulya selaku Staf Dinas Perkimtan.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," kata Ali.
Sementara untuk saksi Widodo Indrijanto selaku pensiunan ASN yang kini sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, dikonfirmasi mengenai aliran uang Pepen ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
"Tim penyidik juga memeriksa RE dan MB sebagai saksi untuk tersangka MS dkk, di mana tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait arahan RE dalam pembangunan dan pemenang proyek yang sudah ditentukan sebelum lelang," pungkas Ali.
Pengembalian uang juga sebelumnya dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro senilai Rp 200 juta kepada KPK.
- Perang Bintang Jateng: Akankah Korupsi Tumbang?
- Barang Sitaan KPK di Banjarnegara Diduga Diambil Orang, DPUPR Lapor ke Polisi
- Pernah Bertugas di KPK, Almarhum AKBP Muhammad Yoga Alumni Akpol 2003