Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 1 kilogram, di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 27 Juli dan mengamankan dua tersangka berinisial AD dan SA.

Kepada petugas, tersangka berdalih menyimpan naskorba jenis sabu tersebut. "Saya gak tau. Saya hanya dimintai tolong kalau rumah saya mau dijadikan tempat pertemuan orang Aceh sama orang Jepara, gitu aja," ujar SA.

Menurut tersangka AD, sebelumnya pertemuan antara orang Aceh dan Jepara tersebut akan digelar di rumahnya.

"Awalnya pertemuan itu mau di rumah saya. Berhubung rumah saya banyak orang, saya bilang pinjem tempat ke SA. Saya dikasih imbalan uang rokok. Waktu itu saya juga gak tau barang apa yang akan diambil orang Jepara itu," kata AD.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, pengungkapan sabu seberat 1 kilogram tersebut berdasarkan pengembangan.

“Jadi, 1 kilogram sabu didapatkan di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak yaitu lima paket sabu dalam plastik, satu buah timbangan dan yang lainnya. Jadi kalau sudah ada timbangan itu adalah bandar besar," ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Kapolda menambahkan, dari pemeriksaan, narkoba jenis sabu ini akan diedarkan di Semarang Raya.

“Dari keterangan dua tersangka, sabu ini akan diedarkan di Semarang, khususnya di Demak," tambah Kapolda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132, Pasal 114, dan Pasal 112 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.