Pj Bupati Batang Tegaskan Larang Sumur Bor Ilegal Beroperasi

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. RMOL Jateng
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. RMOL Jateng

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki segera melakukan pengkajian regulasi terkait pemanfaatan sumur bor atau Air Bawah Tanah (ABT). 


"Jika perusahaan menggunakan sumur bor tanpa izin dan secara regulasi melanggar, kita larang dan saya alihkan ke Perumda Sendang Kamulyan," kata Lani, Kamis (14/9).

Pihaknya mengatakan regulasinya tidak memperbolehkan maka akan tegas. Ia menyatakan, Perumda Sendang Kamulyan Batang mampu dan siap mensuplai air bersih untuk kebutuhan perusahaan.

Lani pun menyayangkan jika ada oknum menjual air bawah tanah secara ilegal. Apalagi jika oknum tersebut menjual ABT ilegal ke sejumlah perusahaan.

"Kami juga akan menginventarisir semua perusahaan yang tidak menggunakan air Perumda Sendang Kamulyan," tuturnya.

Capaian Pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air bawah tanah (ABT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang baru mencapai 59 persen hingga awal September 2023. Masih jauh dari target Rp1 Miliar pada 2023.

"Kalau di triwulan III 2023 ini tidak tercapai, BPKPAD akan mengajukan perubahan target di anggaran perubahan," kata  Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Kabupaten Batang (BPPKAD), Anisah, di kantornya, Kamis (14/9).

Ia mengakui, capaian pajak ABT itu termasuk rendah. Salah satu penyebabnya Wajib Pajak (WP) ABT berkurang, dari 32 perusahaan menjadi 31 perusahaan.

Anisah menyebut sumur ABT ditutup bagian dari perusahaan sebagai WP terbesar. Perusahaan itu punya dua sumur bor.