Pj Bupati Pati Ingatkan Netralitas ASN saat Pemilu


Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengingatkan ASN di lingkungan pemerintahannya untuk selalu menjaga netralitasnya dalam Pemilu tahun 2024.

“Netral artinya tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”, ujarnya, Selasa (14/11).

Ia berpendapat, ASN adalah salah satu alat negara yang diharuskan netral sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”,jelasnya.

Tak sampai di situ saja, pihaknya pun memaparkan tentang pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di situ, menrangkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menggunakan atribut partai, mengerahkan PNS lain untuk kampanye, ataupun ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, Henggar juga menjelaskan, integritas untuk bersikap netral menjadi hal yang penting, karena menurutnya di masa lalu telah banyak ASN yang terkena sanksi akibat tidak bisa menjaga netralitas.

“Cukuplah sebagai contoh di tahun 2020, tercatat 369 orang ASN ditindak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena diduga melanggar asas netralitas. Begitu pula menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dipublikasikan di 2022, dimana ada sebanyak 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN masuk ke KASN pascapilkada serentak 2020,"urainya.

"Kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan, terdapat 1.596 ASN yang terbukti melanggar netralitas sehingga patut untuk dijatuhi sanksi. Lalu dari jumlah tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menjatuhi sanksi kepada 1.373 ASN atau sekitar 86% di antaranya”, pungkas Pj Bupati.