Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih KPU Sukoharjo yang sedianya dilaksanakan di Hotel Tosan Solo Baru, Rabu (3/7), mendadak ditunda.
- Disaksikan AHY, Prabowo Dan SBY Bernostalgia
- Zulkifli Hasan: Jokowi Bagian Keluarga Besar PAN
- Prabowo Subianto Komitmen Melanjutkan Program Jokowi, Ini Buktinya
Baca Juga
Peserta undangan dari wakil Parpol dan instansi terkait sudah terlanjur hadir, acara diganti dengan agenda halalbihalal.
Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih terpaksa ditunda. Bukan karena ada masalah, tapi penundaan ini dilakukan karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi belum sampai ke KPU Sukoharjo," kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.
Dia menjelaskan, KPU Sukoharjo menerima Surat Edaran dari KPU RI Nomor 867 yang menyebutkan mengacu pada PKPU Nomor 10 atas perubahan ke-3 PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu.
Sesuai Peraturan MK Nomor 2 atas Perubahan Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 ayat 2 dijelaskan bahwa MK mulai merilis atau mencatat BRPK per 1 Juli 2019.
Dalam ayat 3, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah BRPK keluar.
Sebenarnya BRPK sudah keluar tapi belum bisa diakses. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih berdasarkan BRPK MK atau aduan tentang perselisihan hasil pemilu di MK," imbuhnya.
Ironisnya petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI dan mengacu pada BRPK MK, sampai pelaksanaan pleno, ternyata juga belum diterima KPU Sukoharjo. Hal itulah yang dijadikan acuan KPU Sukoharjo akhirnya melakukan penundaan pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih hari ini.
Nanti pleno kami agendakan ulang dan maksimal tiga hari setelah BRPK keluar. Kalau keluar hari ini, maka maksimal penetapan tiga hari yakni 6 juli," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Sukoharjo Dableg SS, mengatakan kecewa dengan penundaan agenda pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih oleh KPU Sukoharjo.
Bukan masalah penundaan waktunya, tapi jelas ini menunjukkan tidak profesional KPU menjalankan tugasnya. Harusnya mereka membaca aturan dengan baik dan benar. Kan bisa koordinasi dulu," katanya.
Dia menilai komisioner KPU dan staf kurang memahami aturan-aturan yang mungkin banyak perubahan karena sebagai penyelenggara pemilu sebagai panjang tangan pemerintah, para komisioner harus mumpuni.
Komisioner harus banyak belajar, jangan sampai mengecewakan parpol dan rakyat. Karena sebagai penyelenggara pemilu mereka yang duduk di komisioner terpilih karena dianggap mumpuni," tandasnya.
- Gelar Pertemuan Rahasia, PDIP-Golkar Purworejo Siap Berkongsi?
- Pemilu 2024, ASN Diingatkan Jaga Netralitas dan Tidak Main Politik
- Timses Caleg Golkar Kota Semarang Lapor Bawaslu, Ada Dugaan Pergeseran Suara di PPK Tembalang