Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang melepaskan Windi Hiqma Ardani dari jeratan pidana. Windi merupakan Direktur PT. Sofia Sukses Sejati, yang menjadi terdakwa atas perkara Tindak pidana Perdagangan Orang.
- Mahasiswa Tewas Diduga Korban Gangster Semarang, Polisi Periksa Belasan Orang
- Polres Pemalang Terima Laporan Kasus Penipuan Online Dan Koordinasi Dengan Polres Pekalongan Kota
- Kakak Beradik Curi Motor Ditangkap Polres Kendal
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, Pudjiastuti Handayani, menilai perkara yang menjerat Windi bukanlah masuk dalam ranah pidana. Menurutnya, atas kekeliruan dalam penempatan tenaga kerja melalui PT. Sofia Sukses Sejati adalah kesalahan administrasi.
Dan atas kesalahan tersebut, terdakwa telah dihukum oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berupa skors pada PT Sofia Sukses Sejati selama tiga bulan," kata Hakim, Kamis (5/7).
Dengan pertimbangan tersebut, Pudjiastuti melepaskan Windi dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). Selain itu, hakim juga memerintahkan agar nama baik dan kemampuan Windi dapat dipulihkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Agung melalui, Jaksa Fungsional Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, menyatakan sikap pikir-pikir. Dia mengatakan segera berkoordinasi dengan atasannya terkait putusan itu.
Kalau upaya kasasi mungkin akan kami lakukan. Namun, saya harus berkoordinasi dengan Kasipidum dulu. Bagaimana nanti ya kita lihat perkembangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Windi Hiqma Ardani dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut memberikan restitusi kepada korban senilai Rp. 1.176.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kejadian bermula dari terdakwa sebagai Dirut PT Sofia Sukses Sejati bersama stafnya mencari calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia. Mereka pergi ke sekolah-sekolah khususnya SMK untuk menawarkan pekerjaan itu. Atas penawaran itu, sejumlah calon tertarik dan melamar, seperti Herza Nanda, Fajriatun dan ratusan calon TKI lainnya. Kemudian setelah itu, para calon TKI diberangkatkan ke Malaysia.
Kepada para calon pekerja, terdakwa menawarkan akan dipekerjakan sebagai operator produksi di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia dengan gaji RM. 900 sampai RM. 1000. Namun setibanya di Malaysia, para TKI tidak dipekerjakan di PT Kiss, melainkan di PT Maxim. Selain itu, upah yang dijanjikan oleh PT Sofia kepada para korban tidak sesuai.
Di Malaysia, para TKI tersebut diberi upah jauh dari yang dijanjikan. Hal itu dikarenakan adanya potongan seperti membayar RM. 50 karena menempati kamar ber AC, makan RM. 200 perbulan, Pajak RM. 104 perbulan, potongan untuk PT Sofia RM. 300 dan potongan lainnya. Selain itu, mereka juga ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 21 hari kemudian dideportasi ke Indonesia.
Atas hal itu, para korban mengalami kerugian baik material dan immaterial sehingga saksi korban menuntut ganti rugi kepada terdakwa. Setelah kasus itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa PT Sofia telah memanipulasi dokumen para TKI tersebut.
- Asyik Mabuk di GOR Bung Karno, Belasan Remaja Digelandang ke Mapolres Kudus
- Grebek Kamar Kos, Tim Satresnarkoba Polres Rembang Dibuat Gigit Jari Pengedar Sabu
- Resmob Polrestabes Semarang Bekuk Pembunuh Wanita Jepara