Grebek Kamar Kos, Tim Satresnarkoba Polres Rembang Dibuat Gigit Jari Pengedar Sabu

RWP warga Desa Kelet Jepara terpaksa diciduk jajaran Polres Rembang usai pesta sabu-sabu di kamar kosnya. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
RWP warga Desa Kelet Jepara terpaksa diciduk jajaran Polres Rembang usai pesta sabu-sabu di kamar kosnya. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Tim Satresnarkoba Polres Rembang dibuat gigit jari pengedar sabu. Kejadian ini terjadi saat penggeledahan sebuah kamar kos, 'Opa Muda', di di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, kemarin.

Dalam penggerebekan itu, satu pengedar berhasil lolos dari penangkapan. Pelaku ini diketahui merupakan bagian pemasok barang haram itu ke Rembang.

Ini diketahui dari pengakuan tersangka lain yang bernasib sial lantaran berhasil ditangkap petugas dalam penggerebekan tersebut.

“Tersangka mengaku baru kali pertama menikmati serbuk setan tu, kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Rembang, Ipda Mohamad Ansori, Sabtu (24/2).

Menurut Ansori, saat dilakukan penggeledahan, didapati dua orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, saat dilakukan penangkapan, satu tersangka melarikan diri.

Dari pengakuan tersangka RWP, awalnya ia ditelepon salah satu temannya yang berada di Rembang untuk membawa sabu-sabu dari Jepara menuju ke Rembang. Dia dijanjikan imbalan uang Rp 3 juta rupiah oleh temannya tersebut.

”Sebelumnya tersangka RWP ini ditelepon temannya yang ada di Rembang. Lewat telepon, temannya menyuruh RWP membawa barang yang dari Jepara menuju Rembang dengan imbalan. Karena diberikan harapan seperti itu, barang berupa sabu-sabu itu dibawa ke Rembang,” kata Ansori.

RWP (23) sendiri diketahui merupakan warga Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu HP, satu korek api gas.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Rembang, RWP mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu. Ia juga baru mengenal tersangka yang kabur sekira dua bulanan.

Tersangka kini dijerat Pasal 112, Ayat (1) dan atau Pasal 127, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.