Eksistensi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat pedesaan saat ini belum sepenuhnya terpantau oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga membentuk Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) dan melaksanakan rapat kordinasi terkait pembinaan posyandu.
- RSUD Kudus Kekurangan Nakes: Usulkan Rekrutmen CASN dan PPK Baru
- Stunting Jadi Masalah Strategis Karena Terkait Eksistensi Masa Depan Bangsa
- Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti: Tahun ini, Titik Balik Transformasi Mutu Layanan
Baca Juga
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Purwati selaku leader Pokjanal Posyandu menjelaskan elemen Pokjanal ini terdiri dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Tim Penggerak PKK.
Menurutnya, Posyandu di tiap desa memiliki fungsi yang strategis, khususnya dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) sehingga sangat dibutuhkan optimalisasi kelembagaan.
Sebagai langkah awal perlu adanya pengesahan kelembagaan Posyandu di tingkat desa, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Para Camat diminta untuk mendorong legalisasi Posyandu kepada desa, sehingga nantinya mempermudah untuk akses pembinaan," katanya dalam Koordinasi Pokjanal Posyandu di Aula Mie Pasar Baru Jakarta Cabang Purbalingga, Senin (3/9).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga tahun 2017 saat ini terdapat 1213 Posyandu yang terdata. Meski demikian belum semuanya telah terkontrol eksistensinya, apakah telah memenuhi standard dan melaksanakan pelayanan rutin, atau hanya temporal (formalitas).
Dengan dibentuknya Pokjanal ini diharapkan dibentuk juga Pokjanal di tingkat kecamatan. Baik di kabupaten maupun kecamatan memiliki tugas yang implementatif, yaitu untuk mendongkrak skor indikator penilaian strata Posyandu, mulai dari pembinaan kader, keterpaduan layanan, infrastruktur penunjang dan sebagainya. Sehingga setiap tahunnya ada pertambahan posyandu yang naik strata khususnya strata mandiri," katanya.
- Pemerintah Kabupaten Demak Tambah Anggaran Program JKN
- 3.822 TPK Dibentuk untuk Genjot Zero Stunting di Kota Semarang
- Cegah Gelombang 3, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas Jelang Nataru