Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial twitter dengan modus panti pijat di Semarang dengan mengamankan dua terduga pelaku yaitu F (28) dan AW (32).
- Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Ditangkap
- Polres Grobogan Berhasil Amankan 13 Pelaku Tawuran, 35 Sajam Disita
- Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo, Jaksa KPK Segera Susun Kontra Memori
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, melalui Kabid Humas Kombes Iskandar F Sutisna mengungkapkan, praktek Prostitusi Online Sesama Jenis ini terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.
"Modus terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar.
Kabid Humas menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus yang menemukan akun twitter menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
"Dari hasil penelusuran ini, kami berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. Setelah pengembangan, kami juga mengamankan AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online. Kemudian, kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dari kedua terduga pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti antara lain HP, rambut palsu, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
- Para Pelaku Gangster Tertangkap Sudah Menjalani Penyelidikan Dan Diperiksa Polrestabes Semarang
- Bejat, Ada Lima Santriwati Ponpes di Karanganyar Diduga Jadi Korban Pencabulan
- Satu Pelaku Pencuri Puluhan Lampu Sirkuit Ditangkap, Dua Pelaku Dalam Pengejaran