Semarang - Sebanyak 18.7 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Polda Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dari penumpang kapal
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa sabu seberat 18.7 kg tersebut disembunyikan dalam dua tas koper dan dibawa oleh seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024.
Menurut Brigjen Pol Agus, dari keterangan pelaku, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya. Namun, Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang haram tersebut.
"Oleh pelaku MN, tas koper tersebut kemudian diserahkan kepada IS, yang sudah menunggu di pelabuhan dan berencana membawa narkotika tersebut ke Surabaya melalui jalur darat," ungkap Brigjen Pol Agus dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (27/08).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan 2.424 butir ekstasi di dalam tas koper tersebut.
Wakapolda menambahkan modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) statusnya masih DPO. Kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di Surabayar yang rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Diresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menambahkan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama pengiriman di bulan Januari sebanyak 15 kilogram. Kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kilogram dan bulan Agustus sebanyak 18 kilogram.
Kombespol M Anwar Nasir menyebutkan, dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim mau pun Polda yang lain, ada diduga jaringan Fredi Pratama yaitu dibungkus teh cina mau pun yang teh hijau.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto.
Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.
Saat ini, penyidik terus mendalami asal-usul belasan kilogram sabu tersebut dan tujuan akhirnya di Surabaya. Agus menambahkan, keberhasilan penggagalan ini telah menyelamatkan sekitar 96 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- AKBP Anggaito Hadi Prabowo Kapolres Sukoharjo Bentuk Tim Perintis Presisi Untuk Atasi Gangguan Kamtibmas
- Bencana Angin Kencang Terjang Nguter Sukoharjo, Delapan Lokasi Terdampak Pohon Tumbang
- Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu