Polda Jateng Ringkus Empat Pelaku Jaringan Peretas HP File APK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus empat pelaku peretasan dan penipuan, yang salah satu korbannya Kapolda Jawa Tengah.


Dalam aksinya, empat pelaku yang merupakan jaringan ini, melakukan peretasan hingga pembobolan rekening dan menguras uang Rp200 juta hingga Rp 1,5 milyar.

Empat pelaku peretasan HP dan penipuan dengan menggunakan android package kit atau FILE APK, diringkus Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di tiga wilayah, yakni, Kabupaten Jember, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan keempat pelaku memilik peran masing masing.

“Keempat pelaku ini berkomunikasi. Ada yang bertugas meretas, dan ada yang membuat dan mencari rekening yang sudah berhasil diretas,” kata Kombes Dwi, Selasa (8/8) siang.

Pelaku masing masing berinisial R-J dan I-W warga OKI, yang merupakan bapak dan anak, sedangkan pelaku berinisial H-I, warga Garut, dan pelaku S-H, warga Jember. 

"Sejak awal tahun 2023, kami sudah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan, termasuk system yang ada di dalam File APK tersebut. Pada pertengahan Juli, kami mendapat laporan adanya peretasan nomor aduan Kapolda Jawa Tengah, dengan modus yang sama. Selanjutnya kami tindaklanjuti,” tambah Dirkrimsus.

Dalam penyelidikan, Tim Cyber Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, melakukan penindakan hukum, dan berhasil melakukan penangkapan empat orang pelaku. 

“Kami mendapat backup dari Polda Sumsel saat melakukan penangkapan di wilayah OKI,” kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Polda Jawa Tengah, AKBP Sulistyoningsih.

Selanjutnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, mulai dari ekstraksi, hingga menganalisa guna mengungkap isi dari APK yang tersebar dan merugikan masyarakat. 

Hasil penyelidikan ini, berhasil mengendus pelaku yang dicurigai berasal dari wilayah Sumatera Selatan.

"Dari hasil ini kita melakukan kegiatan penegakan hukum, penindakan. Ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap, dan ini saling terkait. Satu, jaringan pencari dan pembuat rekening. Jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember," lanjut Sulis.

"Kedua jaringan penyebaran, peretasan penguasaan dan penyebaran kembali untuk mendapatkan nilai ekonomi yang berada di wilayah tunu selatan. Ada dua orang yang berhasil kami lakukan penindakan, RJ dan IW. ini adalah bapak dan anak," sambungnya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, yang menjadi korban peretasan dengan modus kejahatan ini salah satunya adalah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Menanggapi hal tersebut, Dwi Subagio mengakui hal tersebut.

"Pengungkapan ini termasuk handphone tadi laporan pengaduan yang dipegang oleh Bapak Kapolda. Memang handphone tersebut mengklik. Ya karena setiap pelaporan aduan masyarakat harus dibaca, dilihat sisinya segala macam. Ketika di klik (APK), tidak bisa tampil isinya. Sehingga disitu terjadi lah proses penguasaan handphone yang dilakukan oleh pelaku," katanya.

Sampai sekarang ini, para tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Sampai sekarang, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap adanya dugaan jaringan lain.