Menyoal polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menilai revisi UU TNI belum perlu dilakukan. UU yang sudah ada selama ini dinilai berjalan dengan baik.
- Sekjen PDIP: Kudatuli Rekayasa Politik Orde Baru Bungkam Demokrasi
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar
- KSP: Kelanjutan Pembangunan Bendungan Bener Kedepankan Dialog dan Musyawarah
Baca Juga
"Ada undang-undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya berjalan dengan baik," kata Prabowo kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Prabowo mengatakan UU yang ada saat ini masih relevan. Regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.
"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," ujar Prabowo.
Sebagaimana informasi yang beredar dalam tiga hari terakhir, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI, di berbagai kementerian.
Muncul kekhawatiran revisi UU TNI bakal mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal paling kritis dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemhan.
- Bawaslu Sukoharjo Pastikan Bebas APK
- Perdana Gelar Safari Politik, DPD PKS Bersilaturahmi dengan PDIP Solo
- Peci Ireng Purworejo Deklarasikan Dukungan Kepada Luthfi-Yasin