Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua warga Kudus saat menggunakan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap ketika di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu pada Minggu (6/2/22) sekira pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu dan RP warga Desa Klumpit, Gebog, Kudus.
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan
- Tim Gabungan : Pelaku Tidak Terlatih
- Polres Rembang Bekuk Kawanan Pengeroyokan di Gunungmulyo
Baca Juga
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, jika di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika. Dari informasi itulah pihaknya menerjunkan tim.
"Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan badan," ujar Kombes Lutfhi Martadian kepada RMOLJateng, Senin (7/2/22)
Dari hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.
"Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram," Imbuhnya
Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut ditabgkap ean digelandang ke Ditresnarkoba Jateng. Dalam rangka pemdalaman penyelidikan.
"Menurut keterangan pelaku barang itu didapatkan dari Jepara. Dari sini kami masih telusuri dan dalami lebih lanjut," imbuhnya.
Kepala Desa Prambatan Lor Teguh Budi Handoyo menyebut salah satu yang tertangkap memang memang warga Prambatan Lor. Semula warga Pati dan menikah dengan warga Prambatan Lor.
"Itu residivis. Sudah dua kali ini tertangkap," jelasnya.
Dia menyebut hal seperti itupun menurutnya kerap terjadi. Tak hanya sekali ini terjadi di tempat yang sama. Hal itu karena lokasi tersebut sepi.
"Kerapkali juga dibuat nongkrong anak punk. Biasanya mereka datang malam. Sehingga kami dari warga tak tahu," pungkasnya.
- Usai Dapat Tali Asih, Warga Karangjangkang Mulai Bongkar Rumah Mandiri
- Hari Ini, Robin Pattuju Dkk Sidang Perdana Dakwaan Suap Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai
- Dua Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Benur