Polsek Kemangkon Purbalingga membubarkan kerumunan warga di lokasi balap merpati wilayah Desa Senon, Minggu (31/5) sore.
- Pengendara Langgar Pintu Perlintasan Hingga Temper Kereta Api, KAI Daop 4 Tuntut Ganti Rugi
- Kapolres Blora Imbau Warga Tidak Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg
- Dandim 0721/Blora Jadi Inspektur Upacara HUT ke-79 TNI
Baca Juga
Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Isk, andar mengatakan, pembubaran warga bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa masih ada aktivitas berkerumun di lokasi balap merpati. Pihaknay kemudian mendatangi lokasi dan membubarkannya.
"Kami berikan pengertian bahwa dalam masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan kegiatan masyarakat yang menghadirkan banyak orang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata kapolsek, Minggu (31/5).
Dijelaskan kapolsek, pembubaran yang dilakukan dengan cara yang humanis dengan memberikan pesan kamtibmas. Tujuannya masyarakat bisa paham dan mengerti bahwa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan di saat adanya wabah Covid-19.
"Dengan upaya yang dilakukan akhirnya mereka paham dan bersedia membubarkan diri. Harapannya mereka tidak mengulangi lagi aktivitas serupa selama pandemi berlangsung," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pendisiplinan warga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Tujuannya bisa mengajak masyarakat turut menjaga dan mencegah penyebaran virus dengan menerapka protokol kesehatan.
Adanya pembubaran aktivitas, pemilik lapak merpati bernama Erli Subehan menyampaikan akan menutup sementara lokasi balap merpati. Pihaknya bersedia mematuhi imbauan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
- Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan Menjaga Integritas Melawan Pungli
- Wayang Lalu Lintas Polres Purbalingga Hibur Siswa di Lokasi Isolasi Terpusat
- Usai Operasi, Ganjar Putuskan Masuk Kantor