Polisi Bubarkan Balap Liar Kampung

Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga mengamankan sejumlah pemuda dengan sepeda motornya di jalan raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Kamis (24/2). Pemuda diamankan tersebut diduga hendak melakukan balap liar.


Kapolsek Karangmoncol Purbalingga Iptu Amirudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan balap liar di jalan Desa Pekiringan arah Desa Wanogara Kulon. Adanya informasi tersebut pihaknya kemudian mendatangi lokasi melakukan pengecekan.

"Di lokasi kami temukan 15 pemuda dengan 11 sepeda motor diduga akan digunakan untuk balap liar. Seluruhnya kemudian kami amankan ke Polsek Karangmoncol," jelasnya.

Disampaikan bahwa dari 11 sepeda motor diamankan, seluruhnya dalam keadaan tidak standar dan melanggar aturan lalu lintas. Diantaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang plat nomor bahkan ada pula dalam kondisi pretelan.

"Sebagian pemotor juga diketahui tidak memakai helm serta tidak membawa surat-surat baik SIM maupun STNK," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, kepada para pemuda tersebut kemudian dilakukan langkah pembinaan. Orang tuanya dihadirkan dan pemuda tersebut kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

"Sepeda motor juga harus dilengkapi seluruh kelengkapannya terlebih dahulu sesuai dengan aturan, baru diperbolehkan untuk dibawa pulang," jelasnya.

Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait potensi terjadinya balap liar di lokasi tersebut. Hal itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.