Polisi Bubarkan Hajatan di Wonogiri

Tim Polsekta Wonogiri membubarkan acara hajatan yang digelar oleh Sutino warga Dusun Kedungsono RT 03 RW06, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (5/3).


Tim Polsekta Wonogiri membubarkan acara hajatan yang digelar oleh Sutino warga Dusun Kedungsono RT 03 RW06, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (5/3).

Pelaksanaan pembubaran terhadap warga yang melaksanakan hajatan di tengah pandemi Covid-19, dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonogiri Kota AKP Dwi Krisyanto, beserta anggotanya. Juga diikuti Kasi Tapem Kecamatan Wonogiri, Mahmudi, Kepala Desa Bulusulur Dwi Prasetyo dan Satgas Percepatan Penenganan Covid-19 Kecamatan Wonogiri,†papar AKP Suwondo Subag Pemberitaan Polres Wonogiri.

Pembubaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/7019 Tanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan dalam masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa warga tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan hajatan dan hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah, yang dihadiri tidak lebih dari 30 orang serta wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.

Tindakan Kapolsek tersebut merupakan instruksi Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing.

Sebelum aksi tersebut, kapolres menyeru kepada seluruh jajarannya untuk berpatroli memberikan imbauan. Selain itu, teguran terlebih dulu kepada warga yang akan melaksanakan hajatan.

Jangan salahkan kami (para petugas) jika mengambil tindakan selanjutnya apabila imbauan kami tak diindahkan. Karena kegiatan ini dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan Covid-19,†kata Suwondo.