Polisi Grobogan Berhasil Bekuk Maling Cabai

Pelaku saat diantar di ruang pemeriksaan Reskrim Polsek Wirosari
Pelaku saat diantar di ruang pemeriksaan Reskrim Polsek Wirosari

Polsek Wirosari berhasil mengungkap kasus pencurian cabai yang dilakukan warga Todanan Blora Jawa Tengah.


Penangkapan berawal saat pelaku sembunyi di atap toko pasar Wirosari dan dilihat warga, hingga pelaku diamankan ke Polsek Wirosari. 

Kasus berawal pelaku melakukan aksinya mencuri cabai di sawah milik Joko Surono (45) berulang kali. Kejadi pencurian tersebut sempat membuat pemilik sawah kebingungan, lantaran tanaman cabai miliknya banyak yang rusak dan tercabut. 

Hingga terakhir 30 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB pelaku kembali melakukan aksinya dan ketahuan warga. 

Sontak warga teriak maling hingga pelaku melarikan diri dan membuang hasil curiannya tak jauh dari lokasi. Pelaku yang panik pun bersembunyi atas dak toko pasar Wirosari hingga pagi hari.  

Naas pelaku diketahui warga saat bersembunyi di atas dak toko pedagang pasar. Lantaran keberadaan pelaku membuat penasaran dan kekhawatiran warga, korban pun digiring ke Polsek Wirosari. 

Menurut pengakuan tersangka, Didik Kurniadi (21), ia nekad mencuri cabai bersama satu teman lainnya karena mengetahui harga cabai melambung saat ini. 

Ia mengaku telah melakukan pencurian cabai sebanyak 5 kali di sawah milik Joko Surono (45), warga Kedusan Wirosari Grobogan. Dia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Kacangan Blora sebelumnya. 

Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku tak hanya sekali  lakukan pidana pencurian tersebut

"Ia sudah melakukan pencurian berulang kali, bahkan pelaku sempat tertangkap dan menjalani kurungan 10 bulan di Blora," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelaku diduga melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke (3e),(4e) Subsider 362 KUH Pidana, Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.