Polisi Tangkap Penghina Bupati Kendal Di Facebook

Pelaku penghinaan terhadap Bupati Kendal Mirna Annisa, berhasil ditangkap tim resmob polres Kendal, Selasa(18/6).


Pelaku ditangkap petugas lantaran memposting komentar bernada menghina bupati Kendal di media sosial jejaring facebook.

Melihat komentar tidak senonoh, bupati Kendal langsung melaporkan penghinaan tersebut ke polres Kendal.

Tim resmob Polres Kendal langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari bupati Kendal terkait postingan di media jejaring sosial facebook yang bernada menghina dan tidak senonoh.

Muhamad Muslichun (34) ditangkap petugas di rumahnya Desa Sukodadi Kecamatan Kangkung pukul empat pagi.

Pelaku tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan bukti postingannya di facebook grup liputan terkini nusantara.

Setelah melalui proses perdebatan yang cukup lama, pelaku tidak bisa berkutik lagi dan kemudian digelandang ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam bukti yang dimiliki petugas, pelaku menuliskan komentar yang tidak senonoh terhadap bupati Kendal dengan menyebut ingin mencoblos alat vitalnya.

Pemuda pengangguran ini mengaku emosi karena di Kabupaten Kendal susah untuk mendapatkan pekerjaan.

Emosi dengan keadaannya ini, pelaku mengeluarkan uneg-unegnya kepada bupati dengan postingan menghina dan tidak etis.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sadar saat memposting menggunakan telepon genggam dengan menggunakan akun tidak sesuai namanya berkomentar di salah satu postingan dalam grup facebook.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Bupati Kendal Mirna Annisa, atas cuitannya yang menghina.

Saya sadar dan mengaku salah atas perbuatan saya. Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Mirna atas perbuatan yang saya lakukan. Saya menyesal melakukannya," sesalnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah ada laporan ke polres Kendal.

Pelaku menggunakan akun atas nama urip bebarengan" namun dari foto profil polisi dapat melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya selasa pagi.

Kasus ini penghinaan dengan sengaja yang bersifat menista kepada seseorang dimuka umum kebetulan pelapornya ini adalah pejabat di kendal yaitu Bupati Kendal. Kami lakukan penyelidikan dan bisa kami lacak identitas pelaku," katanya.

Pelaku diamankan di maporles Kendal dan menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 315 kuhp dengan ancaman pidana paling lama empat bulan dua minggu atau denda sebanyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pelaku akan kami periksa 1x24 jam dan akan kami dalami kasus ini. Dalam pemeriksaan tadi, pelaku menyesali perbuatannya," tambahnya.

Saat ditemui terpisah, Bupati Kendal, Mirna Annisa, mengatakan, postingan pelaku di media sosial sangat tidak etis dan bupati mengaku tidak mengenal pelaku apalagi belum pernah bertemu.

Kemarin saya laporkan karena memang menurut saya, ini bukan sekedar berbicara apa tapi ada kalimat yang menurut saya tidak etis dalam norma sosial. Saya punya keluarga dan tentunya anak-anak saya pasti akan membaca postingan tersebut," jelasanya.

Secara pribadi, Mirna memaafkan perbuatan pelaku namun proses hukum diserahkan kepada kepolisian.

Sebagai manusia yang tentunya ngga pernah luput dari salah, saya maafkan perbuatan pelaku. Namun untuk urusan proses hukumnya, saya kembalikan ke polisi," pungkasnya.