Pelaku perekaman video 'wik-wik' sepasang pelajar di SMK di Salatiga beberapa waktu lalu, telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Salatiga.
- Sepanjang 2022, Laka Lantas di Salatiga Meningkat 11,6 Persen
- Aksi Peduli Kapolres Salatiga Kunjungi Warga Penderita ODGJ
- Kegiatan Donor Darah di Polres Salatiga Libatkan Pemohon SIM
Baca Juga
Penetapan tersangka ini buntut
pengembangan kasus Polres Salatiga terhadap video yang meresahkan masyarakat pada akhir bulan November lalu.
"Pelaku (perekaman) adalah seorang pelajar di sebuah SMK berusia 16 tahun warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana kepada wartawan, di Mapolres Salatiga, Kamis (9/12).
Hanya saja, ungkap dia, tersangka tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor. Hal ini dikarenakan, sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA proses penegakan hukum di kedepankan 'Restorative Justice', melalui diversi dengan menghadirkan para pihak terkait.
"Bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor satu minggu dua kali," ujarnya.
Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, apa yang dilakukan pelaku melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda satu miliar.
"Atas perbuatannya pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dokumen dapat diakses nya informasi elektronik," tutur Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, diakui Kapolres, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang. Baik saksi maupun tersangka.
Ada pun kronologis pengungkapan kasus ini, Indra Mardiana menerangkan, jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga mengetahui beredarnya video mesum berdurasi 30 dan 35 detik di jagat maya.
Patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Salatiga pada Kamis 25 November 2021 itu, mendapatkan Link yang didapat 2 buah screenshot yang memperlihatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berbuat asusila di sebuah warung makan.
"Video dibuat di salah satu warung yang terletak di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Kelurahan Puluhan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga di lihat dari screenshot tersebut kedua pelaku (asusila) mengenakan pakaian pelajar dari 1 sekolah di Salatiga," bebernya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dan screenshot. Berbekal informasi itu, pada hari Senin tanggal 29 November 21 sekitar pukul 13.00 WIB petugas mendatangi seorang perempuan berinisial AT di rumahnya yang terletak di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga dan dilakukan introgasi yang disaksikan pihak keluarga.
"Dia (pelaku) akhirnya mengakui sebagai pelaku perekam video yang dibuat di sebuah warung kopi (Warkop) kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau warga Salatiga menyebutnya Jalan Baru (JB)," ucapnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto dan Kasi Humas AKP Slamet Hari Trianto.
Dari interogasi tersebut pelaku jugalah yang menyebarkan kepada teman-temannya melalui media WhatsApp. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone merek realme C 20 warna biru, dua buah screenshot dari rekaman video asusila, satu buah kaos lengan pendek warna merah hitam bertuliskan SMK Negeri, satu buah celana pendek warna hitam bertuliskan Adidas, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah baju warna coklat dan satu buah kerudung warna hitam.
Kapolres menambahkan, pengembangan kasus ini pertama yang merekam dan menyebarkan terlebih dahulu dan kita jerat dengan Pasal Undang-undang ITE. Setelah itu baru pengembangan ke pasangan yang terdapat dalam video beredar.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Salatiga digegerkan
video 'Skandal Salatiga sebanyak dua buah, masing-masing berdurasi 30 dan 35 detik direkam di kawasan JB.
Video direkam tanpa sepengetahuan dua aktornya itu, bertajuk 'Skandal Salatiga 35 Detik' dan viral dan banyak diburu di media sosial khususnya masyarakat Hati Beriman, Salatiga, sejak Jumat (26/11).
- Kapolres Salatiga Minta Anggotanya Aktif Mapping Potensi Konflik
- Pengemudi Taat Pajak Dihadiahi Paket Sembako oleh Kapolres Salatiga
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi