Modus Baru, Pengedar Sabu Dikemas di Dalam Bambu Diringkus Satnarkoba Polres Jepara

Satuan Reserse Narkoba Satreskrim Polres Jepara, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, sabu diedarkan dengan cara dimasukan ke dalam bambu.


Dua pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni, Muhammad Saiful (32) warga Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan Muhammad Yunis (29), warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda saat bertransaksi narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam batang bambu.

"Saya baru seminggu menjadi pengedar. Kalau biasanya kan paket dipasang di tiang listrik atau tempat sampah. kalau ini saya masukan paket sabu ke batang bambu dan saya buang di jalan yang sudah saya dan pembeli sepakati,” aku Saiful.

Pelaku berdalih, pekerjaan yang baru sepekan dilakoninya tersebut, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi selama pandemi. 

"Memang ide awal sabu dimasukan ke bambu itu saya,” tambah Saiful.

Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka ini terbilang modus baru. 

"Ini modus baru dalam peredaran narkoba. Dimana paket sabu dimasukan ke dalam bambu kemudian diedarkan. Transaksinya secara terputus atau tempel termasuk paket sabu yang dimasukan ke bambu,” jelas Kapolres Jepara.

Adapun barang bukti yang disita antara lain, untuk tersangka Yunis berupa 41,39 gram sabu serta uang tunai Rp. 430.000,. Tersangka Saiful berupa 53,37 gram sabu, uang senilai Rp. 764.000, serta beberapa potong kecil bambu sebagai tempat narkoba.

"Kedua pelaku ini punya wilayah masing masing. Untuk tersangka Yunis ini wilayahnya Jepara Kota dan sekitarnya. Sedangkan tersangka Saiful di wilayah Kalinyamatan, daerah lain, bahkan sampai Kabupaten Kudus,” tambah Warsono.

Dalam kurun dua bulan terakhir, Satnarkoba Polres Jepara, berhasil mengungkap 32 kasus dan menangkap 34 pelaku.