Ingin Hidup Enak dan Hobi Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nyambi Maling Motor

Polres Jepara meringkus pelaku berinisial KA (47) karena mencuri 9 unit motor usai kecanduan judi online dan hidup berfoya foya.
Polres Jepara meringkus pelaku berinisial KA (47) karena mencuri 9 unit motor usai kecanduan judi online dan hidup berfoya foya.

Jajaran Polres Jepara terpaksa meringkus pria berinisial KA (47) karena nekat mencuri 9 unit motor. Aksi kriminal itu rupanya didasari pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan, karena kecanduan judi online dan hidup berfoya foya.


Pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolres Jepara ini, adalah warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, kabupaten Jepara.

Dari informasi yang diterima rmoljawatengah.id, kejahatan pelaku terungkap saat salah satu korban yakni LR (23),  warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara melapor kepada Polres setempat.

Kala itu, perempuan tersebut menaruh motornya di halaman rumah yang berada di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (3/8) pukul 15.52 WIB.

Motor korban yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC, sedang terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar rumah, ia mendengar motornya dihidupkan pelaku.

Korban pun bergegas mengejar pelaku yang telah membawa kabur motor miliknya. Namun upaya itu gagal dilakukan, karena. Usai kejadian itu, korban melaporkannya kepada polisi.

Dari laporan korban, Satuan Reskrim Polres Jepara sigap melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8) pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya melalui akun Facebook.

Mendapati informasi itu, polisi kemudian memancing pelaku dengan cara COD. Polisi berhasil menemukan motor korban berada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual dan berpindah ke sejumlah tangan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi membekuk pelaku dirumahnya, Selasa (3/9) pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita berupa selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa Honda Vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah melancarkan aksi kejahatannya sejak tahun 2019 silam. Sebanyak sembilan motor yang dicurinya rata-rata berjenis matic, alasannya mudah dicuri.

“Sepeda motor hasil curian saya jual per unit 1,2 juta rupiah hingga 2 juta rupiah. Dijual kepada teman-teman,” ucap pelaku KA.

Ia terpaksa nekat mencuri motor untuk bermain judi slot. Selain itu, juga untuk hidup berfoya-foya dan bersenang-senang.

“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” tukas KA saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (26/9)

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah dua kali menjalani hukuman.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.