Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka kasus pengrusakan dalam unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung ricuh di komplek gubernuran di Jalan Pahlawan pada Rabu (7/10/20).
- Polres Sukoharjo Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP
- Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penculikan Anak Kurang Dari 24 Jam
- Ramadan Dikotori Aksi Mesum Dan Mabuk, Belasan Pemuda Diciduk Tim Patroli Siraju Polres Jepara
Baca Juga
Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka kasus pengrusakan dalam unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung ricuh di komplek gubernuran di Jalan Pahlawan pada Rabu (7/10/20).
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman mengungkapkan ke empat mahasiswa yang ditangkap masing-masing NA(18)dan ISR (18) yang merupakan mahasiswa Semester 1 jurusan Elektro Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla), IG (18 ) Mahasiswa jurusan Peternakan Universitas Diponegoro (Undip) dan MA (18) mahasiswa semester 1 jurusan Manajemen Universitas Dian Nuswantoro (Udinus)
"Setelah melalui proses penyidikan dan keterangan para saksi dan barang bukti ke empat mahasiswa ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ungkap Kompol Didik Sulaiman di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (9/10)20)
Mantan Kasat Reskrim Polres Klaten ini menambahkan selain menetapkan sebagai tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa Mobil Dinas DPRD Jateng yang pecah kacanya, pecahan lampu, serta beberapa batu besar yang digunakan .
"Keempatnya kita jerat dengan pasal 170 ayat 1, 406, 212 dan 216 KUHPdan dijerat dengan hukuman setidaknya 5 tahun penjara," pungkasnya.
- Beradalih Baru Kenal di Medsos, Perempuan Ini Nekat Bawa Sabu dari Solo ke Wonogiri
- Suami Airin Segera Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
- Pemandu Karaoke Jadi Tersangka Kasus Telantarkan Bayi Di Teras Rumah Warga