Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan.
- KPK Periksa Sespri Ratu Atut Untuk Tersangka Wawan
- Pemuda di Kendal Tewas dengan Luka Lebam
- Dirut Sinar Dunia Harap Kisruh Perusahaannya Bisa Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan
Baca Juga
Prastyo dilaporkan mantan Sekda Riau Zain Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai. Kabar Prastyo dipolisikan menyeruak setelah surat Laporan Polisi (LP) dengan terlapor Prastyo beredar di grup Whatsapp.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang kepada Prastyo karena dijanjikan diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau mempertahankan posisinya sebagai Sekda Provinsi Riau.
"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Penipuan dan atau penggelapan oleh Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.
Zaini Ismail mengirim somasi dua kali kepada Prastyo untuk meminta pengembalian uang. Namun hingga laporan dibuat, Prastyo tidak menunjukkan itikad baik.
"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.
- Sadis, Bocah Dibawah Umur Tusuk dan Buang Temannya Sendiri di Sungai Serayu
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap
- BASARNAS Semarang Menemukan Kakek Terapung di Sungai Banjir Kanal Timur