Polres Blora Jawa Tengah berhasil mengamankan tujuh pelaku terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Dari tujuh palaku, empat diantaranya merupakan residevis dengan kasus sama.
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Gegara Ditegur, Lansia di Blora Tega Bacok Tetangganya
Baca Juga
Para tersangka itu ditangkap petugas di lokasi berbeda satu pelaku berinisial S ditangkap di wilayah Kecamatan Cepu beserta barang bukti berupa satu paket jenis sabu seberat 0,41 gram, satu hanphone serta satu unit sepeda motor.
Polisi juga menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. dua tersangka berinisial PRW dan OWS ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram serta satu buah handphone.
Polisi terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku yang berinisial AH yang berlokasi di wilayah Randublatung.
dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,48 gram, paket sabu seberat 0,45 gram dan satu handphone.
Di waktu berbeda polisi kembali menangkap tiga pelaku yang berinisial J, TB dan RU. Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram serta satu buah handpone.
Polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol bahan plastik.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan dari empat laporan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh tersangka dalam waktu dua minggu.
"Dari tujuh pelaku yang diamankan empat diantaranya merupakan residevis kasus yang sama," ungkap Kapolres Blora, Kamis (15/8) siang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun.
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Masih Awal Tahun, Polres Tegal Sudah Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Narkoba
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan