Polres Kebumen Gencarkan Operasi Knalpot Brong

Polres Kebumen gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong (knalpot modifikasi yang menimbulkan suara bising), dan memasukan ke dalam target Operasi Zebra Candi.


Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengatakan, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat," kata Iptu Tugiman, Kamis (18/11).  

 Adanya keluhan tersebut, Polres Kebumen melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kebumen. 

Secara terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto mengungkapkan, lebih dari 100 pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang oleh Satlantas. Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan. 

"Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," jelas AKP Sugiyanto.

Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya.

Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.