Mengaku dukun dan bisa mengubah uang palsu menjadi uang asli, pria paruh baya asal desa Banyuurip kecamatan Ngampel diamakan oleh Satreskrim Polres Kendal, Sabtu (9/3).
- KPK Diminta Telusuri Kasus Penyerobotan Lahan Sitaan Kasus BLBI Di Bogor
- Ruang Kerja Eni Saragih Disegel Atas Permintaan KPK
- Bakar Barang-barang Mantan Istri, Warga Purbalingga Diamankan Polisi
Baca Juga
Selain mengamankan tersangka, Nasoka, Satreskrim Polres Kendal juga mengamankan tiga pengedar uang palsu lainnya yakni Suradi (51), Intan Nurmawati (23) dan Joko Yatmo (52).
Keempat tersangka ditangkap petugas di tiga lokasi berbeda. Nasoka ditangkap dirumahnya di desa Banyuurip kecamatan Ngampel.
Sementara Suradi dan Intan ditangkap di Kalipancur Ngaliyan, dan Joko Yatmo ditangkap di Purwosari, Semarang Utara.
Dari tangan empat pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu senilai Rp 54 juta yang terdiri uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Tersangka, Nasoka, mangatakan bahwa pada awalnya dirinya tidak mengenal kedua pelaku yakni Intan dan Suradi.
Kedua orang itu bertamu ke rumahnya untuk meminta tolong mendoakan agar uang palsu itu menjadi uang asli.
Dia pun mengaku bahwa dirinya kerap didatangi oleh tamu yang meminta dirinya untuk mendoakan terhadap perkara tertentu.
Namun dirinya baru pertama kali dimintai untuk mengubah uang palsu menjadi uang asli.
"Saya ngga kenal dengan dua orang itu. Mereka datang bawa uang yang ternyata palsu. Saya disuruh merubah uang palsu itu menjadi asli dan saya bilang ngga janji, " katanya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha, mengatakan, terungkapnya kasus itu atas informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penyimpanan uang palsu.
Tersangka Nasoka yang pertama kali tertangkap menyimpan uang palsu yang hendak di doakan menjadi uang asli dengan menggunakan kekuatan magis.
Uang palsu yang disimpan itu merupakan uang dari pelaku Intan dan Suradi.
"Kami dapat laporan ada warga yang menyimpan uang palsu di Desa Banyuurip Ngampel. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan benar saja di rumah tersangka Nasoka ditemukan uang palsu senilai 37.900.000," katanya.
Nanung menambahkan dari hasil penangkapan Nasoka itu pihaknya bisa menangkap Intan dan Suradi. Dari penyelidikan mendalam ditemukan tersangka baru yakni Joko Yatmo. Dari tangan Joko Yatmo juga ditemukan uang palsu senilai Rp 16.750.000.
"Dari pengakuan tersangka uang palsu itu didapat dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Semarang. Kami masih lidik akan hal itu," tambahnya.
Seorang tersangka, Intan, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa uang yang hendak didoakan oleh Nasoka merupakan uang palsu.
Dirinya hanya dimintai tolong dan pergi bersama Suradi ke rumah Nasoka untuk medoakan uang itu saja.
"Saya ngga tahu kalau itu uang palsu dan belum sempat mengedarkan uang itu. Wong megang uang itu saja tidak. Saya cuma nemeni Suradi ke tempat mbah Nasoka untuk mendoakan uang itu," pungkasnya.
- Residivis Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman Delapan Tahun Tidak Membuatnya Jera
- Empat Kakek Bergiliran Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
- Dinas Sosial Serahkan Bayi Dibuang kepada Keluarga