Polres Magelang Kota Ungkap Tiga Kasus Penyalaggunaan Narkoba

Kapolres AKP Herlina memberikan keterangan di depan para wartawan. Istimewa
Kapolres AKP Herlina memberikan keterangan di depan para wartawan. Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota mampu mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkoba dengan menahan 4 tersangka pada pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024.


"Dua perkara diungkap di wilayah Kecamatan Magelang Selatan dan satu perkara di wilayah Magelang Tengah," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, di depan awak media, Rabu (27/3).

Rabu (6/3) lali, petugas menangkap tersangka G, warga Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang. Juga menyita barang bukti berupa 30 butir tablet obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam 1 mg.

Kemudian, Minggu (24/3), polisi dapat meringkus tersangka MWS. Penduduk Kelurahan Magersari, Kota Magelang, ketahuan memiliki 10 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling lama 5  tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Jumat (22/3), polisi menangkap 2 tersangka, asal Kota Magelang. Yakni  SEP, penduduk Tidar Utara, dan KID, warga Kedungsari. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 4 plastik bening masing-masing berisi 100 butir pil bulat warna putih atau pil Yarindo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres AKBP Herlina mengatakan, Operasi Pekat Candi 2024 sebagau upaya menciptakan kondusifitas daerah selama Ramadhan dan Hari raya idul Fitri 1445 H. Salah satu sasaran operasi adalah penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Magelang Kota.