Polres Pemalang Bekuk Pelaku Penipuan Pekerjaan Jalan Fiktif

Satreskrim Polres Pemalang menangkap AHS (37) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan pekerjaan jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.


Satreskrim Polres Pemalang menangkap AHS (37) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan pekerjaan jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan pekerjaan jalan dilakukan oleh tersangka AHS pada tahun 2017.

Awalnya, tersangka AHS menawarkan pekerjaan jalan kepada sebuah perusahaan korban, yang kemudian disetujui oleh pelapor,†ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5)

Setelah disetujui, kemudian tersangka AHS meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 juta untuk pekerjaan tersebut.

Kemudian, tersangka menerima uang dari pelapor melalui cek rekening sebuah bank atas nama perusahaan.

AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, tersangka telah mencairkan cek rekening bank selang 2 hari setelah menerimanya dari pelapor .

Namun, pekerjaan jalan sampai sekarang tidak ada,†imbuh Kasat.

Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [sth]