Satreskrim Polres Pemalang menangkap AHS (37) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan pekerjaan jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.
- Polisi Pelaku Penembak Siswa SMK Di Semarang, Ditahan Polda Jawa Tengah Dan Masih Jalani Pemeriksaan
- Polres Batang Panggil Pengancam Direktur Agen Kapal
- Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Ribuan Botol Miras
Baca Juga
Satreskrim Polres Pemalang menangkap AHS (37) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan pekerjaan jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan pekerjaan jalan dilakukan oleh tersangka AHS pada tahun 2017.
Awalnya, tersangka AHS menawarkan pekerjaan jalan kepada sebuah perusahaan korban, yang kemudian disetujui oleh pelapor,†ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5)
Setelah disetujui, kemudian tersangka AHS meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 juta untuk pekerjaan tersebut.
Kemudian, tersangka menerima uang dari pelapor melalui cek rekening sebuah bank atas nama perusahaan.
AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, tersangka telah mencairkan cek rekening bank selang 2 hari setelah menerimanya dari pelapor .
Namun, pekerjaan jalan sampai sekarang tidak ada,†imbuh Kasat.
Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [sth]
- Polda Jateng Temukan Dugaan Pelanggaran Sopir Truk
- Keluarga Pasien Covid-19 Terlibat Keributan Dengan Petugas RS Ambarawa
- Polres Rembang Amankan 45 Unit Motor Curian, Empat Tersangka Dibekuk