Polres Purbalingga Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Dari Lapas Nusakambangan

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu. Sindikat pengedar sabu tersebut, mengendalikan transaksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.


Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Senentyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SS (30) perempuan, warga Kelurahan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Bukateja, Purbalingga dengan barang bukti 13,26 gram sabu.

"Dari penangkapan tersangka tersebut, dalam pengembangan kasusnya diketahui kontrol ataupun pengendalian barang haram jenis sabu tersebut dilakukan oleh narapidana dari dalam LP Nusakambangan," jelas kapolres kepada RMOL Jateng,  Kamis (5/4).

Empat narapidana yang terlibat yakni AYW (41) warga Kecamatan Serengan Kota Surakarta, SP (33) warga Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, AM (23) warga Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara dan AP (37) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

Kapolres menambahkan  bahwa modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan alat komunikasi berupa telepon. Tersangka SS dihubungi melalui telepon oleh AYW yang berada dalam LP untuk mengambil sabu dan kemudian mengedarkannya.

Sedangkan AYW saat dimintai keterangan mengaku sabu tersebut milik bersama dengan tersangka AM. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AM, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yaitu SP dan juga AP.

Barang terlarang ini diedarkan tersangka ke sejumlah kota di Jawa Tengah. Beberapa lokasi pendistribusian sabu yang dilakukan tersangka mulai dari Boyolali, Semarang, Ungaran, Banjarnegara dan Purbalingga.

"Tiga tersangka sudah kita amankan, sementara itu dua tersangka lain masih dalam proses pemindahan ke LP Purbalingga karena masih berstatus narapidana di LP Nusakambangan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana berupa hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 M ditambah sepertiga.