Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Purbalingga menggelar razia peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.
- Ibu dan Anak di Pekalongan Kerjasama Lakukan Pencurian
- Kasus Hukum Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Begini Proses Hukumnya
- Terinspirasi Film Hacker, Anak SMA Retas Situs KPU
Baca Juga
Kegiatan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan karaoke, Jumat (18/6) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam, S.H., M.H. mengatakan, pada Jumat malam ini Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemeriksaan tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Purbalingga. Tujuannya menekan peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke di empat lokasi. Termasuk melakukan pemeriksaan urine," ucapnya.
Disampaikan Muanam, hasil pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke tersebut tidak ditemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan urine pengunjung tempat hiburan tersebut hasilnya juga negatif.
"Dalam kegiatan kami juga pantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk mensosialisasikan tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro," ucapnya.
Muanam menjelaskan, kepada pengelola tempat hiburan karaoke tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga yang salah satu isinya yaitu usaha pariwisata lainnya seperti karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya mulai tanggal 21-28 Juni 2021 wajib tutup total.
Muanam berharap, dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga yang aman dari peredaran narkoba. Selain itu, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan.
- Sindikat Internasional: Polda Jawa Tengah Bongkar Jual Beli Motor Selundupan, Warga Demak Jadi Pelakunya
- Warga Mijen Tewas Diduga Dianiaya Polisi
- Resmob Polrestabes Semarang Bekuk Pembunuh Wanita Jepara