Sebanyak lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga berhasil ditangkap kembali.
- Kajari : Salatiga Berpeluang Jadi Pasar Narkotika
- Tawuran Malam Minggu: Kreak-kreak Resahkan Masyarakat Dengan Adakan Pengeroyokan
- Lagi, Polres Grobogan Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Baca Juga
Sebanyak lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga berhasil ditangkap kembali.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, dalam gelar perkara, Rabu (14/4) mengatakan, lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa 25 Maret lalu, telah berhasil ditangkap seluruhnya. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.
"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Dikatakan, tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3/2201) di rumah saudaranya wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3).
Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan Purbalingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari Purbalingga.
"Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," jelas Kabag Ops.
Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.
"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu diantaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan atas tindakannya para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. [sth]
- Kreak Kabur Dari Tangkapan Polisi Genuk, Tinggalkan Motor
- Hati-hati! Pemiliknya Sholat, Motor Di Depan Masjid Ngaliyan Digondol Maling
- Miris, Kasus Prostitusi di Bumi Kartini Meningkat