Polres Semarang Bekuk "Dukun" Pengganda Uang

Modus Janjikan Jadi Uang Berkah

Dua orang tersangka mengaku dukun pengganda uang berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Semarang. Keduanya dibekuk Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.


Karena perbuatannya, para pelaku dituntut dengan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Semarang mengatakan, kedua pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang supaya menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan.

"Kedua pelaku ini mengaku dukun yang dapat mendatangkan berkah," ungkap Yovan Fatika, Kamis (13/1).

Tersangka M dan MP melancarkan aksinya dengan 'mengiming-imingi' korban untuk menyerahkan sejumlah uang

Kejadian bermula pada malam satu suro tanggal 31 Agustus 2019 kedua tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang.  Gayung bersambut, tanggal 4 Desember 2019 korban T menyerahkan kepada kedua tersangka sejumlah Rp55 juta.

Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2019 korban T menyerahkan lagi Rp35 Juta dan Rp110 juta pada bulan berikutnya korban kedua SRN juga menyerahkan uang Rp27 juta dan Rp43 juta.

"Setelah menerima uang dari korban, pelaku  membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan didalam lemari dengan alasan akan didoakan dan membawa keberuntungan, serta dijanjikan akan dikembalikan pada tanggal 20 Juni 2020," terang Kaporles.

Saat kain hijau dikembalikan ke korban ternyata hanya berisi 7 kain hijau, dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp270 juta rupiah.