Dua tersangka kasus korupsi tanah bengkok oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga ditempatkan dalam ruangan khusus tahanan baru, yang disebut sebagai ruang Mapenaling/Orientasi.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Kepala Rutan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruwiyanto mengatakan, ke dua tersangka mantan Lurah Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga Bambang Hartono (59) dan Nurhadi, mantan Ketua RT menjabat Ketua Pokja PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menempati ruang Mapenaling/Orientasi selama dua minggu ke depan.
"Selama dua minggu ke depan akan menempati ruang Mapenaling/Orientasi, setelah kami menerima kedua tersangka sesuai SOP/aturan yang ada dari Kejaksaan Negeri Salatiga," Rabu (03/04).
Keduanya, lanjut Ruwiyanto, berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Salatiga. Hingga malam ini, keduanya masih melakukan adaptasi tanpa boleh dijenguk pihak kelurga.
Selama 20 hari ke depan, Bambang Hartono dan Nurhadi selalu dalam pengawasan sebelum akhirnya menjalankan persidangan.
Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka Bambang dan Nurhadi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Sukamto SH, MH didampingi Kasi Intel Mirzantio SH MH dan Kasi Pidsus Naseh SH, MH.
Kasus menjerat keduanya berdasarkan laporan masyarakat berkaitan dengan tanah bengkok milik Pemkot Salatiga 250 meter2 hingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp256 juta.
Sejauh ini, sudah ada lima orang sebagai konsumen sekalian sebagai saksi yang telah diterperiksa. Dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
- Meutya Hafid Mewakili Indonesia Di AIAS, Apa Yang Akan Dibawa Ke Meja Pertemuan?
- Kadar Lusman Ketua DPRD Kota Semarang: Titip Pekerjaan Penting Kepada Wali Kota Baru
- Puncak Acara HPN 2025 Di Banjarmasin Dihadiri Undangan Penting