Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Perampokan Driver Ojol

Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan melakukan penganiayaan terhadap Driver ojek online (ojol).


BYS (24) warga Dukuh Ngenden Desa Banaran Kecamatan Grogol Sukoharjo, dibekuk Polres Sukoharjo setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap Driver ojol dengan maksud merampas mobil milik Syahirul Alim (46) warga Desa Gentan Kecamatan Baki.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan area persawahan di Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.

"Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, korban berangkat dari rumah menggunakan sarana satu unit kendaraan bermotor mobil Suzuki Karimun Nopol AD 8962 IU warna abu-abu," kata Kapolres, Jumat (7/4/2023).

Sekira pukul 23.11 WIB, korban mendapatkan order jasa Grabcar dengan nama akun [email protected] dengan titik jemput di Mall Luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solobaru Kecamatan Grogol.

"Namun pada saat sampai di perempatan Dukuh Mantung Desa Sanggrahan, pelaku ini meminta kepada korban untuk belok ke arah selatan dengan alasan akan menjemput istri," ungkap AKBP Wahyu.

Selanjutnya korban mengikuti petunjuk arah dari pelaku hingga sampai di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.

Saat tiba di TKP, mendadak pelaku menarik hand rem mobil korban sehingga menyebabkan mobil berhenti dan mati mesin. 

Saat itu korban dipukul benda keras dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang. Lalu pelaku memiting leher korban dari belakang yang menyebabkan korban susah bernafas.

"Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara meraih kaos pelaku dengan kedua tangannya dan menarik badan pelaku ke arah depan sehingga badan pelaku tertarik ke depan korban," kata Kapolres.

Giliran korban memiting leher pelaku dengan tangan kiri dan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu di semprotkan ke wajah pelaku.

Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan lalu kedua tangannya mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan sehingga pelaku terjatuh ke luar.

Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya lalu menghidupkan mesin mobil serta meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar.

Selanjutnya korban berobat ke rumah sakit Dr Oen Solo Baru Grogol lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya ialah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin menguasai kendaraan korban selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar hutang di bank," ujar AKBP Wahyu.

Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo, karena tersangka telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.