Polresta Magelang kembali menahan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak (obat mercon). Adalah MYA (38) dan SM (19), keduanya penduduk Kecamatan Srumbung, serta MAR (38), warga Kecamatan Salam.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, dari MYA dan SM polisi menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 100 kg obat mercon, 55 kg potasium, 50 kg bubuk belerang, 20 kg serbuk brom/ alumunium, timbangan digital dan ayakan serta peralatan lainnya.
Sedangkan dari tersangka MAR, Polresta Magelang juga mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 250 kg (10 karung) potasium, 350 kg belerang dan 100 kg brom (empat drum).
"Apabila semua bahan ini diracik akan menjadi 500 kikogram atau setengah ton," kata Kapolres kombes Pol Ruruh Wicaksono, Senin (10/4).
Ketiga tersangka diamankan pada 9 April 2023 pukul 22.30 WIB. Dalam kasus ini, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan kilogram obat mercon dan mercon. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryano mengapresiasi, kinerja polresta berhasil mengungkap kasus itu. Selain itu, juga prihatin melihat masih adanya masyarakat membuat, menyimpan, serta memperjualbelikan bahan peledak (obat mercon) di wilayah Kabupaten Magelang.
Seharusnya, lanjut dia, masyarakat bisa mengambil hikmah dari kejadian ledakan akibat dari penyimpanan obat mercon di wilayah Kecamatan Kaliangkrik beberapa waktu lalu.
"Menyimpan obat-obatan bahan baku mercon/petasan sangat riskan berpotensi membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain," tegasnya.
Adi meminta, semua pihak baik jajaran Polri, TNI, masyarakat dan rekan media untuk senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat bahaya bahan peledak ini.
Adil juga mengimbau secara fungsional melalui camat dan kades untuk memperingatkan kepada warganya agar tidak lagi menyimpan ataupun mengolah, meracik, bahan-bahan berbahaya apapun itu jenisnya.