Pelaku pengoplosan tabung gas elpiji berinisial DW warga Jagalan Jebres, Solo diamankan petugas Kepolisian Polresta Surakarta.
- Jambret Amatir Tertangkap Oleh Anggota Tim Polresta Magelang
- Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak
- Bekas Anak Buah Sri Mulyani Dilimpahkan ke Jaksa dan Segera Jalani Sidang
Baca Juga
Kasus gas oplosan tersebut terbongkar karena, kecurigaan adanya kelangkaan gas elpiji di pasaran beberapa waktu terakhir.
Melihat kelangkaan gas semakin sering terjadi petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Jebres.
Petugas mencurigai kelangkaan elpiji di wilayah Jebres khususnya pasti ada penyebabnya. Berdasarkan informasi, petugas mencurigai ada indikasi praktik pengoplosan gas elpiji.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada awak media mengatakan setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku dugaan pengoplosan gas di Mojosongo, Jebres, Senin (15/7) lalu.
Petugas mengamankan barang bukti baik tabung gas dan juga alat sebagai sarana pengoplosan, termasuk dua unit kendaraan yang berisi gas oplosan siap edar.
"Selain mengamankan tersangka, kita juga amankan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran yang digunakan untuk mengoplos gas, dan beberapa barang bukti lainnya, " kata Kombes Pol Ribut, Rabu (17/7).
Seperti mengamankan ratusan tabung di lokasi tersebut. Mulai dari tabung gas elpiji 12 kilo, ukuran 5,5 kilo dan ukuran 3 kilo.
Selang yang dua ujungnya ada regulatornya jumlahnya14 buah dan timbangan portable elektronik. Kemudian 259 biji tutup segel tabung gas elpiji 12 kilo.
"Kita sita juga setengah karung plastik berisi tutup segel untuk tabung gas elpiji 3 kg," terang Kapolres.
Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku pengoplosan ini, lanjut Ribut dengan mempergunakan 4 tabung gas ukuran 3 kilo dioplos (dimasukkan) ke dalam tabung gas 12 kilo.
Pelaku pengoplosan ini mampu mengantongi keuntungan sebesar Rp 25 ribu dari setiap penjualan 1 tabung gas ukuran 12 kilo.
Dengan modal membeli gas elpiji tabung melon (3 kilo) seharga Rp. 20 (dikalikan 4 tabung) totalnya adalah Rp. 80 ribu untuk tiap satu gas elpiji 12 kilo.
"Dari modal Rp. 80 ribu pelaku menjual gas 12 kilo seharga Rp.105 ribu. Jadi ada keuntungan Rp. 25 ribu per tabungnya," tandas Ribut.
Keterangan dari pelaku, dalam sehari membutuhkan sekitar 200 tabung gas ukuran 3 kilo untuk melakukan pengoplosan dimasukkan dalam gas ukuran 12 kilo.
"Dalam sehari pelaku rata-rata mengoplos sebanyak 50 tabung gas Elpiji 12 kg per hari. Sedangkan pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal diantarnya Pasal 53 UURI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkas Kapolres.
- Bekas Anak Buah Sri Mulyani Dilimpahkan ke Jaksa dan Segera Jalani Sidang
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pejabat Hingga Lurah Dapat Giliran Dipanggil KPK
- Geger, Seorang Santri di Pekalongan Jadi Korban Bully Belasan Seniornya di Ponpes