Polresta Surakarta Bongkar Komplotan Copet Spesialis Konser Gratis, Amankan 4 Pelaku dan 16 BB

Kapolresta Surakarta Kombespol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan pers.
Kapolresta Surakarta Kombespol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan pers.

Polresta Solo berhasil membongkar komplotan pencopet spesialis konser. Pelaku berasal dari Bandung, ada lima pelaku, tiga diantaranya sudah diamankan, yakni FE (34), GN (36), YG (25). Sementara dua lainnya masih buron, I dan M.


Tak tanggung-tanggung saat beraksi di konser Pura Mangkunegaran, pada Sabtu (28/10/2023) kemarin, mereka berhasil mencopet 12 unit handphone.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan aksi copet dalam konser menjadi perhatian khusus Polresta Surakarta, hingga akhirnya terbongkar. 

"Mereka berhasil ditangkap setelah melacak nomor IMEI handphone hasil pencopetan. IMEI tersebut berhenti di sebuah titik di Bandung. Sehingga tim mengejar ke sana. Setelah dipastikan, polisi kemudian menggerebek sebuah tempat indekos dan didapati tiga pelaku tersebut beserta barang bukti berupa lima buah handphone sisa hasil pencopetan. Mereka saat itu tengah mengkonsumsi sabu," kata Kapolresta, Selasa (14/11/2023).

Iwan mengatakan, komplotan ini sengaja memilih Mangkunegaran untuk tempat beraksi karena event di lokasi tersebut gratis sehingga banyak dihadiri penonton. Saat beroperasi, setiap anggota komplotan memiliki tugas masing-masing.

"Satu orang bertugas berbaur, satunya mendorong, satunya mengambil, satu lagi bertugas menerima. Mereka menargetkan korban yang menurut mereka membawa handphone dengan lengah." ungkapnya. 

Kapolresta juga mengungkap satu kasus copet yang terjadi saat konser di Alun Alun Kidul Surakarta pada Sabtu (11/12023). Dengan pelaku SM (40) warga Klaten, dengan barang bukti 4 unit handphone.

"Untuk pelaku di Alun alun Kidul pelaku merupakan residivis tiga kali dihukum," imbuh Kapolresta. 

Akibat perbuatannya, semua tersangka ditahan di Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.