Bapak Kandung di Jember Ditangkap Polisi Gara-gara Menculik Anaknya

Kasus penculikan bayi berumur 7 bulan di Jember, Jawa Timur mencuri perhatian publik. Ini lantaran yang ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Jember dalam kasus ini adalah bapak kandung dari bayi tersebut.


Kasus penculikan ini terjadi di wilayah Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. 

Tersangka berinisial MD (31), warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember adalah suami siri korban.

"Kami melakukan pengungkapan atas  laporan kasus dugaan penculikan di wilayah Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Sabtu (18/9)," kata kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam jumpa pers di ruang Rupatama Polres Jember, sepeti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim. 

Menurutnya pelapor, seorang wanita yang berinisial JR (27) warga asal  Kecamatan Glagah Banyuwangi, pada 20 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban telah melaporkan bahwa anaknya bernama FR (7 bulan), hilang saat dititipkan pada  kostnya.

"Kronologinya, korban saudari JR punya anak umur 7 bulan, menitipkan anaknya kepada teman kostnya, karena sedang bekerja. Saat ibu kandungnya bekerja, anaknya dibawa suaminya (MD), dibawa lari jauh dari jangkauan ibunya," katanya.

Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut, ke Polsek Rambipuji. Berdasarkan laporan itu, Polsek Rambipuji dan Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti laporan itu, sehingga pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Rambipuji. 

Sementara anak korban, juga ditemukan di tempat yang sama. Saat ini, Polisi sudah meminta keterangan ibu korban dan saksi-saksi lainnya dan tersangka di Mapolres Jember. 

"Kami masih melakukan penyelidikan dan masih akan mempelajari motifnya, karena pelaku adalah ayah kandung dari bayi tersebut," katanya.       

Diketahui JR, adalah seorang wanita,  pernah menikah dengan MD secara siri (pernikahan tidak tercatat di KUA). Dari pernikahan itu keduanya miliki seorang anak yang berinisial FR.

"Dulu  sebelum menikah (siri) MD mengaku belum punya istri. Ternyata setelah saya hamil dia meninggalkannya. Baru saya tahu ternyata dia sudah punya istri," tutur JR di Mapolres Jember. 

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 76F jo. Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, karena melakukan penculikan anak dibawah umur, subsider Pasal 330 KUHP.

"Tersangka terancam dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tutup Komang.