Polrestabes Semarang Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka ini ditangkap ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang.


Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, ketiga orang yang ditangkap ini masing-masing bernama Sunaryo (48) warga Gajahmungku Kota Semarang, Ari Susanto (42) alias Gepeng warga Genuk Kota Semarang dan Irwan Suseno (37) warga Kabupaten Kendal. 

Dari ke tiga tersangka, pihaknya mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kasus pertama dengan tersangka Sunaryo terjadi pada Senin (9/1) pukul 20.45 WIB di depan rumah beralamat di Jalan Tengger Raya Barat No.47 RT 4 RW 7, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.

Kejadian bermula ketika kepolisian melakukan patroli di lokasi tersebut karena sering digunakan untuk transaksi narkoba. Ketika tiba di lokasi, kemudian petugas mengamankan tersangka dan ketika dilakukan penggeledahan Sunaryo membawa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram. 

"Dia residivis baru keluar lapas di Kedungpane pada tahun 2016," ujar AKBP Edy di Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan untuk kasus kedua di hari sama dengan tersangka Gepeng dan Irwan Suseno terjadi di pinggir Jalan Badak Raya, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. 

Ketika tiba di lokasi kejadian, kemudian petugas melihat dua tersangka tersebut yang nampak mencurigakan. Lalu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alamat untuk mengirimkan sabu-sabu dan isinya dalam kondisi dibungkus sedotan. 

"Lalu tersangka diminta untuk mengambil barang bukti itu. Ketika diserahkan petugas kemudian di uka di hadapan keduanya dan berisi serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,5 gram," terangnya 

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolrestabes Semarnang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka Sunaryo diterapkan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan dua tersangka Gepeng dan Irwan Suseno diterapkan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.