Polsek Bulu Sukoharjo mengamankan seorang kakek berinisial S (59) warga Kedungsono Bulu.
- Dijerat UU Darurat, Tiga Tersangka Obat Mercon di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
- Keroyok Teman Seprofesi Tiga Pemandu Karaoke Sunan Kuning Ditangkap
- Pengedar Upal Ditangkap Di Pasar Raya Salatiga. Kapolres: Pelaku Sempat Buang Uang Ke Toilet Pasar
Baca Juga
Dia diduga sebagai pelaku pembakar lahan hutan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cubluk petak 4/1 BPKH Wonogiri, Kamis (12/9).
Kakek S diamankan oleh anggota Polsek Bulu, yang mendapati S di lokasi dan mengaku kalau ia yang membakar hutan tersebut.
Kami mendapat laporan ada kebakaran hutan lalu sejumlah anggota diterjun ke lokasi, untuk membantu pemadaman api, agar kebakaran tidak meluas," kata AKP Gede Yoga Sanjaya Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, ditemui diruangnya, Jumat (13/9).
Anggota bertemu dengan kakek S, membawa oli belas, korek api, dan sabit. Pada petugas ia mengaku yang membakar hutan tersebut, lalu S dibawa ke Polsek Bulu untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, petugas Polsek dibantu Polhutani, Koramil dan amggota dari Satreskrim Polres Sukoharjo. Petugas sempat mengalami kesulitan saat mengeterograsi S, hingga kemudian S dibawa ke Polres Sukoharjo.
"Saat ditanya, S ini jawabannya gak nyambung. Dari keterangan keluarga, dia mengalami ganggunan kejiwaan sudah lima tahun terakhir ini," jelasnya.
Selama mengalami gangguan kejiwaan, pihak keluarga mengaku belum pernah memeriksa kondisi kejiwaannya di RS. Untuk memperkuat bukti, penyidik akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap S ke RSJ Surakarta.
Kami belum bisa mengungkap motif terduga pelaku membakar hutan tersebut, tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
- Viral Sebarkan Video Mesum Di Media Sosial, Polda Jawa Tengah Datangi Sebuah Rumah Di Sayung
- Lapas Semarang Siapkan Blok Resiko Tinggi Bagi Warga Binaan
- Dibakar Cemburu, Suami Bunuh Isteri